Draft Kerta Posisi[1]: Penghapusan Aturan Hukum yang Diskriminatif terhadap Perempuan

Draft Kerta Posisi[1]:  Penghapusan Aturan Hukum yang Diskriminatif terhadap Perempuan
Mengapa Penting Pembatalan Aturan-Aturan Diskriminatif Perempuan?

Ayah…Maafin putri ya yah, Putri udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi Putri berani bersumpah kalau Putri gak pernah jual diri sama orang. Malam itu putri cuma mau nonton kibot di Langsa, terus Putri duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan Putri[2].” 

Begitulah pengakuan Putri, siswi kelas 2 SMP asal Aceh Timur sebelum mengakhiri hidupnya karena merasa terhina dengan tuduhan semena-mena dari aparat penegak Shariah Islam di Aceh. Kasus salah tangkap ini juga terjadi pada Lilis Lisdawati Mahmuda di Kota Tangerang tahun 2008 yang karena tekanan masyarakat mengucilkan diri. Satu tahun kemudian nasib serupa menimpa Fifi Aryani yang ditangkap Satpol PP pada malam di bulan Mei 2009. Korban akhirnya menceburkan diri di Sungai Cisadane lantaran ketakutan dirazia.

Kita juga sempat disentakkan dengan gagasan tes keperawanan terhadap siswa-siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Ide serupa pernah dijalankan di Indramayu-Jawa Barat yang memberikan efek trauma pada seorang gadis Indah (nama samara). Hasil pendampingan kasus Women Crisis Center (WCC) Balqis dan Yayasan Fahmina[3] di Cirebon, Indah (18), siswi dari salah satu SMA Indramayu terpaksa tidak bisa mengikuti ujian akhir karena dinyatakan “tidak perawan” (robek selaput dara) setelah dites. Kesimpulan sepihak tanpa meminta klarifikasi dari korban bukan saja menghancurkan masa depan korban tapi meninggalkan malu karena seisi desa mengetahui kondisi ini. 

Aturan mendisiplinkan tubuh perempuan juga termasuk kode etik berpakaian, cara duduk di atas motor, jam malam, dan partisipasi publik perempuan bisa ditemukan di 265 kebijakan diskriminatif dari 342 kebijakan hasil identifikasi KOMNAS Perempuan[4], yang langsung menyasar perempuan atas nama agama dan moralitas. 79 kebijakan mengatur cara berpakaian berdasarkan interpretasi tunggal ajaran agama penduduk mayoritas, 124 kebijakan terkait dengan prostitusi dan pornografi, 27 kebijakan tentang segregasi ruang publik perempuan dan laki-laki (19 diantaranya menggunakan istilah khalwat atau mesum) dan 35 kebijakan terkait dengan pembatasan jam malam. Human Right Watch[5] juga mencatat di Gorontalo, pemerintah daerah mengganti seluruh staf perempuan sekretaris dengan laki-laki untuk mencegah perselingkuhan.

Dalam sepuluh tahun terakhir, kondisi perempuan minoritas agama mendapatkan diskriminasi berlapis, sebagai pengikut agama minoritas dan sebagai perempuan. Ada 31 Kebijakan pembatasan hak atas kebebasan beragama dan jaminan perlindungan bagi komunitas minoritas agama, yang berkontribusi pada tingginya angka kekerasan. Setara Institute[6] merilis data kekerasan sejumlah 292 insiden kekerasan pada tahun 2013. Tingginya angka kekerasan karena adanya pembiaran aparat pemerintah dan lemahnya penegakan hukum sehingga tindak kekerasan main hakim sendiri dilakukan sekelompok massa merajalela. Bahkan pejabat negara di tingkat lokal berani mangkir dari keputusan Pengadilan Negeri yang memberikan ijin pendirian Gereja GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia. 

Negara bahkan tidak memberikan solusi apapun atas terusirnya ratusan pengikut Jama’ah Ahmadiyah di NTB sejak 2006 dan terpaksa mengungsi di Asrama Transito Lombok. Kejadian yang sama juga menimpa pengikut Shiah di Sampang, Jawa timur. Sampai saat ini, pemerintah nasional belum memberikan solusi adil untuk mengembalikan hak-hak perdata korban kekerasan main hakim sendiri. Perempuan menjadi pihak paling rentan bukan saja menerima terror, pelecehan, dan ancaman, tetapi kehilangan asset ekonomi, kepercayaan diri, dan cenderung menutup diri. 

Perempuan-perempuan marginal seperti disabilitas yang mendapatkan mendapatkan diskriminasi , salah satunya kesempatan kerja. Laporan The World Health Survey[7], menyatakan bahwa di 51 negara angka tenaga kerja perempuan difable rendah 19.6% dibandingkan laki-laki difable 52.4%, juga lebih rendah dibandingkan dengan perempun bukan difable 29.5% dan laki-laki bukan difable 64.9%. Perempuan minoritas orientasi seksual dan pekerja seks komersial, perempuan di perbatasan, buruh perempuan juga sangat rentan terhadap kekerasan karena status mereka.

Diskriminasi, baik melalui budaya berjalinan dengan produk hukum merasuk ke semua lini sehingga menyebabkan perempuan mengalami kendala dalam akses terhadap hak-haknya. UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang merupakan produk hukum penting dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga masih menyisakan pekerjaan rumah yang panjang bagi penegakan hukum yang berpihak pada perempuan korban. Saat ini angka KDRT khususnya kekerasan terhadap istri tahun 2013 mencapai 203.507[8]. Sedangkan fakta tingginya angka itu belum terimbangi oleh aturan, perspektif aparat penegak hukum dan masyarakat yang adil gender. Sebagai contoh konsep cerai dalam aturan ajaran Islam masih dianggap sebagai hak suami, sehingga ketika istri melakukan gugat cerai maka akan gugur hak-haknya atas nafkah iddah dan mut’ah tanpa mempertimbangkan alasan dibalik gugat cerai yang dilakukan istri. Dalam banyak kasus, dimana perempuan korban KDRT dituduh nusyuz (durhaka terhadap suami) ketika meninnggalkan rumahnya sedangkan itu diperlukan untuk mengamankan diri.[9]

Uforia implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pembagian wewenang pemerintah daerah (pemda) dan asas-asas pembentukan peraturan daerah (perda) berkontribusi pada mempersempit gab rakyat dan pemimpinnya menjadi dekat sehingga aksesibilitas dan akuntabilitas pemerintahan daerah tercapai. Ini artinya, disatu sisi telah menciptakan ruang-ruang baru demokratisasi masyarakat, tetapi pada saat bersamaan juga banyak memunculkan kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap pemenuhan hak-hak warga negara, khususnya perempuan. Ini karena ruang kontestasi bergeser dari nasional ke daerah, dan kelompok agama konservatif berhasil merebut posisi strategis pengambilan keputusan. Sehingga agenda “Islamisasi state” justru malah mendapatkan ruang di daerah. Apalagi politisasi agama atas nama moralitas masih “laku” sebagai jualan politik. Tubuh perempuan adalah lokus kontestasi itu.


Kebijakan Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Perempuan 


20 tahun lalu, para pemimpin dunia secera kolektif mengakui hak-hak perempuan dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan dalam the Fourth Conference on Women yang menghasilkan dokumen Beijing Platform for Action. Indonesia bahwa telah meratifikasi the Convention on the Elimination of All forms Against Women (CEDAW) ke dalam UU No. 7 Tahun 1984. Guna menegaskan kembali komitmen dunia akan human dignity, kesetaraan dan kesamaan hak, the Millenium Development Goals (MDGs) disepakati sebagai kerangka global pembangunan dengan menumpukan pada prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia dan penghormatan pada diversitas agama, kelas, etnik, sex, kemampuan fisik/mental dan orientasi seksual. 

UUD 1945 yang telah diamandemen tahun 2000, telah menunjukkan 40 hak-hak konstitusional[10] yang dapat dinikmati oleh warga negara perempuan. Dan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan mandate CEDAW, Indonesia mengesahkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk perlindungan terhadap orang-orang disabilitas, 138 negara sudah meratifikasi The Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang juga mempromosikan dan melindungan hak-hak perempuan dan anak perempuan disable. 

Indonesia juga sudah memiliki berbagai aturan hukum yang mendukung perlindungan perempuan dan anak diantaranya UU No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian Negara RI, mengenai Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 tahun 2003 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Daerah, dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Hak Anak, dan UU No. 19 Tahun 2011 tentang ratifikasi pengesahan konvensi disabilitas. Terkait dengan peningkatan representasi perempuan di politik yang dipatok minimal 30%, Indonesia sudah membuat UU No. 31 Tahun 2002, tentang Partai Politik dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

Semua aturan-aturan yang sudah ada ini tentu menyiratkan komitmen tinggi negara untuk melindungi warga (perempuan) terhindar dari diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Aturan-aturan ini yang seharusnya menjadi landasan lahirnya aturan-aturan turunan di tingkat daerah. Dan sekaligus menjadi landasan implementasi MDGs dan kerangka kerja lainnya. Sehingga cita-cita bangsa untuk menjamin kesejahteraan warga negara, terefleksi betul ke dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. 


Rekomendasi untuk Pemerintah Baru 2015


1. Merevisi atau jika diperlukan mencabut seluruh aturan-aturan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak di tingkat daerah dan nasional 

2. Mendorong usulan KOMNAS Perempuan untuk menyusun peraturan daerah yang implementatif bagi penyelenggaran pelayanan berkualitas dan optimal bagi perempuan korban kekerasan, serta secara berkelanjutan mengawasi dan memperkuat implementasi dari kebijakan tersebut.

3. Memberikan kompensasi material/ immaterial dan akses keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan.

4. Menghentikan impunitas pada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan membentuk sistim peradilan yang berpihak pada perempuan korban, terutama perempuan miskin dan marginal. 

5. Mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) demi terciptanya kondisi yang lebih baik terutama bagi kaum perempuan. Disahkannya RUU KKG menjadi UU KKG diharapkan bisa menekan angka kekerasan terharap perempuan tak hanya di ranah domestik tapi juga internasional.

***

Kertas Posisi disusun oleh Ruby Kholifah (AMAN Indonesia) dan Imun (LBH APIK)

[1] Disusun oleh Ruby Kholifah, the Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, dwiruby@amanindonesia.org 
[2] http://fahmina.or.id/artikel-a-berita/berita/1119-siapa-butuh-perda-perenggut-nyawa.html 
[3]http://www.fahmina.or.id/artikel-a-berita/berita/1052-tes-keperawanan-bentuk-kebijakan-yang-salah.html 
[4] http://www.komnasperempuan.or.id/2013/08/siaran-pers-komnas-perempuan-kebijakan-diskriminatif-yang-bertentangan-dengan-konstitusi/ 
[5] http://www.hrw.org/sites/default/files/related_material/indonesia_in_3.pdf 
[6] http://www.setara-institute.org/sites/setara-institute.org/files/Reports/Thematic/140121-Ringkasan%20Eksekutif%20LAPORAN%20KBB%202013.pdf 
[7] World Health Organization and World Bank. (2011). “World Report on Disability”, Geneva: WHO Press. 
[8] Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2012 
[9] Kertas Kebijakan Asosiasi LBH APIK (2013), “Membangun Sistim Peradilan Keluarga Terpadu untuk Penyelesaian Masalah Keluarga di Indonesia” 
[10] 40 Hak Konstitusional terdiri dari Hak Atas Kewarganegaraan, Hak Atas Hidup, Hak Untuk Mengembangkan Diri, Hak Atas Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasan Memilih,…secara lengkap bisa dilihat di link http://www.stigmafoundation.com/2011/02/40-hak-konstitusi-dalam-14-rumpun.html

Intensitas Hujan Tinggi ,Dinkes Kota Blitar Lakukan Fogging

Tingginya angka penyakit DBD dikota Blitar membuat dinkes kota blitar bergerak cepat dengan melakukan antisipasi karena diperkirakan pada tahun 2013 ini musim hujan lebih lama jangka waktunya yang dimulai pada pertengahan september sampai nanti pada akhir maret 2014.

Selain itu intensitas hujan juga tinggi sehingga air yang mengalir dari saluran drainase dipastikan volume daya tamping juga ikut besar atas hal itu dinkes kota bitar diwakii kasi P2 (pemberantasan dan pencegahan penyakit) Didik Joko Waskito mengatakan maka selain melakukan fogging rutin.

Dinkes Kota Blitar sudah membentuk kelompok yang ada di 21 kelurahan kota Blitar terdiri dari 167 petugas untuk membantu pemberantas nyamuk DBD di pemukiman maupun di saluran drainase yang ada di kota Blitar.

Menurut Didik nantinya di 21 kelurahan akan ada 8 orang petugas per desa yang membantu masyarakat untuk mengatasi penyebaran, pencegahan jentik nyamuk dengue dan membantu mengenali gejala penyakit DBD.

Sejak awal Fogging dan penerjunan tim petugas akan dilaksanakan setiap 1 minggu sekali. Hal ini dilakukan karena jentik telur nyamuk dengue membutuhkan waktu 10 hari untuk menjadi nyamuk dewasa yang sudah siap mencari darah. (nda).

Sumber: http://www.mayangkararadio.com/lang-lang-kota/sosial-politik/item/2472-intensitas-hujan-mulai-tinggi-dinkes-kota-blitar-lakukan-fogging

“Aku ingin hidup seribu tahun lagi” : Solidaritas untuk Aktifis Perempuan: Zohra Andi Baso

“Aku ingin hidup seribu tahun lagi” : Solidaritas untuk Aktifis Perempuan: Zohra Andi Baso
Bunyi status kak Zohra yang menyiratkan semangat hidupnya yang luar biasa, mengalahkan kondisinya yang masih membutuhkan pemulihan. Saat ini kak Zohra sedang dalam proses pengobatan.  Ia sangat penting untuk kita dukung dalam bentuk apapun, dan dukungan ini akan membuatnya kuat menghadapi proses penyembuhan tersebut. Solidaritas dan dukungan kita adalah wujud dari ikatan persaudaraan yang terbangun karena perjuangan bersama membela hak-hak perempuan dan kelompok lemah lainnya. Kak Zohra berada di garda terdepan untuk itu.

Kak Zohra adalah aktivis perempuan yang sebagian besar hidupnya ia dedikasikan untuk membangun gerakan perempuan di Indonesia dan Sulawesi Selatan khususnya. Melalui tangannyalah beberapa organisasi perempuan berkembang dan berkiprah memperjuangkan tegaknya kesetaraan dan keadilan gender.  Selain itu, ia juga aktif terlibat dalam gerakan pro-demokrasi dan konsumen, selain juga menjadi jurnalis di berbagai media di Sulawesi Selatan. Tetapi saat ini, kondisi kak Zohra belum sepenuhnya pulih.  Ia terus berobat untuk menyembuhkan penyakitnya ini dengan biaya besar yang harus terus menerus dikeluarkannya.  Tak bisa ditampik, saat ini kak Zohra sangat membutuhkan dukungan kita, kawan-kawannya yang selama ini bahu membahu membela hak-hak perempuan dan marginal. Dukungan kita tidak hanya akan meringankan kak Zohra tetapi juga akan semakin membuatnya yakin bahwa solidaritas yang selama ini dibangunnya sudah bekerja dengan baik.

Bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2014, “Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia Beragam” mengajak untuk merapat membantu kak Zohra dan membuatnya kuat melalui rangkaian proses pengobatan yang tidak hanya sulit tetapi juga melelahkan.


Dukungan dalam bentuk apapun dapat diberikan langsung kepada kak Zohra atau jika berupa uang dapat disampaikan melalui rekening Institut KAPAL Perempuan Bank Mandiri no. rekening: 124-000-622-5578, Kalibata Indah Blok K No.20, Jl Rawajati Timur, Jakarta Selatan. Jika bermaksud mengirim email ke kak Zohra, silahkan dikirim ke: zohrabaso@hotmail.com; basozohra17@gmail.com

***

Sistem Pembiayaan Jaminan Kesehatan Antara Malaysia Dan Indonesia

Kesehatan merupakan hak setiap manusia di dunia. Hal ini tertuang jelas dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia pasal 25 ayat (1) “setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.

Dengan landasan inilah setiap negara berusaha memenuhi hak kesehatan bagi warga negaranya. Sistem pembiayaan kesehatan yang dipakai setiap negara pun berbeda-beda. Secara umum sistem pembiayaan di dunia terbagi menjadi 4 tipe yaitu Konsep Asuransi swasta dengan subsidi pemerintah ( Traditional Sickness Insurance), Konsep pemerintah membiayai asuransi kesehatan nasional (National Health Insurance), Konsep penyediaan layanan kesehatan oleh pemerintah (National Health Service), Campuran antara pembiayaan tradisional dan pembiayaan kesehatan nasional (Health Insurance dan Health Service).

Dalam makalah ini akan dibahas mengenai sistem pembiayaan kesehatan antara Negara Malaysia dengan Negara Indonesia. Walaupun kedua negara ini merupakan satu rumpun bangsa tetapi sistem pembiayaan kesehatan yang digunakan ternyata berbeda. Negara Malaysia menganut sistem yang hampir sama dengan Negara Inggris sedangkan Indonesia mulai tahun 2014 menggunakan sistem berbeda dari tahun sebelumnya yaitu sistem jaminan kesehatan nasional (SJKN).

Malaysia (State Funded System atau Tax Based System)
Sistem pembiayaan kesehatan di Negara Malaysia berkembang lebih awal dan lebih maju dibandingkan dengan negara Indonesia karena negara Malaysia merupakan negara persemakmuran Inggris. Dimulai pada tahun 1951 dengan mewajibkan pegawai untuk memulai tabungan wajib pegawai yang digunakan sebagai tabungan hari tua. Warga yang tidak diwajibkan untuk mengikuti tabungan wajib hari tua difasilitasi oleh lembaga EPF (Employee Provident Fund). Selain itu negara juga menjamin warga yang mendapat kecelakaan kerja atau pensiunan cacat dengan difasilitasi oleh lembaga SOSCO (Social Security Organitation).

Sistem pembiyaan kesehatan di Malaysia terbagi menjadi dua yaitu kesehatan publik dan kesehatan privat. Untuk kesehatan publik sumber dana berasal dari beberapa sumber yaitu pajak masyarakat yang dibayarkan langsung kepada pemerintah federal, anggaran pendapatan negara tahunan, dan dari lembaga SOSCO dan EPF. Dana ini kemudian dialokasikan untuk program preventif dan promotif seperti kesehatan lingkungan, izin fasilitas kesehatan, Inspeksi Bangunan, kontrol terhadap vektor kebersihan, kontrol terhadap kualitas makanan, kontrol terhadap penyakit menular, kontrol terhadap kebersihan air, dan perencanaan pelayanan kesehatan. Sedangkan untuk program kuratif dan rehabilitatif, Pemerintah Malaysia menetapkan Universal Coverage yaitu semua warga dijamin atas pelayanan kesehatan yang diterima dengan hanya iur bayar 1 RM (Ringit Malaysia) untuk berobat pada dokter umum serta 5 RM untuk berobat pada dokter spesialis. Namun beberapa penyakit berat dengan harga pengobatan yang mahal tidak tercakup dalam sistem pembiayaan kesehatan ini. Selain untuk program preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif, Dana kesehatan juga digunakan untuk pembiayaan pendidikan calon tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, apoteker dan lain sebagainya.

Biaya pengobatan yang di keluarkan warga untuk berobat relatif murah (1 RM – 5 RM) maka antrian pengobatan di rumah sakit pemerintah tergolong panjang (untuk penyakit kritis akan didahulukan) sehingga bagi warga yang tidak sabar untuk mendapatkan layanan pengobatan akan memilih berobat di sektor swasta dengan uang sendiri (out of pocket). Atau mereka mengikuti asuransi kesehatan yang disediakan lembaga swasta dengan penyakit tertentu yang tidak tercover oleh pembiayaan kesehatan dari pemerintah.

Biaya operasional kesehatan di negara Malaysia tergolong murah karena pemerintah membebaskan pajak untuk alat kesehatan dan obat-obatan. Dokter dibatasi hanya boleh berpraktik di satu tempat yaitu pelayanan kesehatan milik pemerintah atau memilih bekerja di satu tempat pelayanan kesehatan milik swasta. Gaji dokter juga sangat tinggi sehingga mutu kesehatan di negara Malaysia terjamin kualitasnya.

Rumah sakit milik pemerintah melakukan klaim pembiayaan kesehatan dengan melihat besarnya pengeluaran untuk kesehatan di tahun sebelumnya kemudian mengajukan anggaran pembiyaan kepada Kementrian Kesehatan / MoH ( Ministry of Health )

Kelebihan Model Pembiayaan Malaysia
1. Masyarakat iur bayar dengan harga yang sangat murah yaitu 1 RM – 5 RM
2. Walaupun Tenaga kesehatan (dokter) hanya boleh berpraktik di satu tempat tetapi terjamin kesejahteraannya yaitu dengan gaji yang cukup tinggi
3. Biaya operasional kesehatan tergolong murah karena alat kesehatan dan obat-obatan dibebaskan dari pajak
4. Anggaran kesehatan dialokasikan juga untuk pembiyaan pendidikan tenaga kesehatan
5. Pelayanan kesehatan milik pemerintah terstandarisasi
6. Akses pelayanan kesehatan mudah. Setiap penduduk tinggal maksimal 5 km dari layanan kesehatan (Rumah sakit atau klinik pemerintah)
7. Pajak langsung dibayarkan ke pemerintah federal sehingga tidak ada dana yang terhambat di daerah
8. Mencangkup lebih banyak orang sampai 100% (universal coverage)
9. Sumber pendanaan berasal dari banyak sektor ( pajak, APBN, EPF, SOSCO, dll)
10. Lebih mudah dikelola

Kekurangan Model Pembiayaan Malaysia
1. Dengan iur bayar yang murah dan layanan kesehatan yang terstandar, antrian warga berobat panjang. Rumah sakit dan klinik pemerintah padat oleh pengunjung dengan jumlah tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang terbatas
2. Pembayaran untuk biaya operasional rumah sakit atau klinik pemerintah dengan cara melihat pengeluaran tahun sebelumnya sehingga kemungkinan rumah sakit bisa mengalami kerugian apabila terjadi pembengkakan biaya untuk tahun selanjutnya.
3. Bersifat kurang stabil atau kurang memadai karena anggaran secara tahunan harus bersaing dengan dinas lain / bagian lain
4. Tidak efisien karena cenderung menguntungkan yang kaya dibanding dengan masyarakat miskin apabila tidak ada kondisi yang mendukung misalnya pertumbuhan ekonomi yang baik, administrasi pajak yang profesional dan institusi yang kompeten
5. Rentan terhadap “moral hazard” karena masyarakat akan tergantung dengan pelayanan kesehatan yang gratis sehingga keinginan menjaga kesehatan menjadi rendah

Indonesia
Usaha Indonesia dalam mengikuti arahan PBB dalam menjamin kesehatan warga negaranya sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani kepesertaan dari pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk masyarakat miskin dan tidak mampu Namun demikian biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.

Sehingga pada tahun 2004 sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia berubah dengan dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 19 yang berbunyi “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip equitas”. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).

Presiden dalam hal ini selaku pemegang kekuasaan tertinggi negara merupakan orang yang bertanggung jawab penuh adanya sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Dibawah presiden terdapat 4 stakeholder utama dalam berjalannya sistem ini yaitu Kementrian keuangan yang mempunyai peran dalam pengalokasian dana serta mengawasi pengelolaan dana yang dikelola oleh BPJS melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kementrian Kesehatan yang bertugas dalam membuat regulasi tentang aturan sistem kesehatan, penjaminan mutu layanan kesehatan, pemerataan layanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia serta Monitoring dan evaluasi berjalannya sistem jaminan kesehatan nasional.

DJSN (Dewan Jaminan Sosial Kesehatan) berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Stakeholder ke empat yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yaitu lembaga independen yang berfungsi dalam pengelolaan premi dari peserta JKN dan penyaluran premi kepada penyedia layanan kesehatan dalam bentuk kapitasi dan INA CBG’s. Dalam menjalankan tugasnya BPJS dibantu oleh Dewan pengawas dan dewan direksi. Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota: 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 2 (dua) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat. Dewan Pengawas tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Fungsi Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelak¬sanaan tugas BPJS. Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Direksi sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan haknya.

Kepesertaan JKN terbagi menjadi dua yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah dan non PBI yang terdiri dari penerima upah (PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non PNS, Pegawai Swasta, dll) , bukan penerima upah dan bukan pekerja (Investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dll) dengan pembayaran sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Penyedia layanan kesehatan (PPK) dibagi menjadi 3 yaitu PPK 1 yaitu klinik, praktik dokter umum, dokter gigi, dokter keluarga, puskesmas. Sedangkan PPK tingkat 2 dan 3 yaitu RSUD, RS spesialis.

Kelebihan Sistem JKN
1. Dibandingkan dengan asuransi yang bersifat komersial, JKN merupakan asuransi sosial yang tidak mencari nirlaba/ profit
2. Semua warga bisa tercakup dalam sistem pembiyaan JKNhingga 100% (Universal Coverage)
3. Pemerintah tidak terlalu terbebani karena sebagian biaya pengobatan ditanggung oleh warga sendiri dengan sistem bayar premi
4. Warga yang tidak mampu pembayaran premi menjadi tanggung jawab pemerintah (peserta PBI)

Kekurangan Sisten JKN
1. Adanya kemungkinan fraud (kesalahan koding, perubahan prosedur, peminimalisisran tindakan dan pemeriksaan diagnosis karena dana yang terbatas)
2. Tenaga kesehatan dibayar dengan standar (sesuai pagu yang ditetapkan oleh BPJS disesuaikan dengan jenis penyakit)
3. Mutu kualitas layanan bisa mengalami kemunduran ( dengan biaya INA CBG’s yang terbatas, penyedia layanan kesehatan harus mengelola dengan bijak agar tidak mengalami kerugian)
4. Ketimpangan penggunaan layanan kesehatan antara daerah kota dengan daerah pelosok (terbatas dengan ketidak adanya tenaga kesehatan dan peralatan yang memadai) dengan demikian daerah perkotaan akan lebih mudah mengakses sarana kesehatan dibandingkan dengan daerah pelosok sehingga penyaluran dana premi diserap lebih banyak di daerah perkotaan.



Perbedaan Sistem Pembiayaan antara Malaysia dengan Indonesia
No
Faktor Pembeda
Malaysia
Indonesia
1
Sistem pembiayaan kesehatan
Biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Biaya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah federal dan masyarakat juga diharuskan iur biaya sebesar 1RM-5RM . Alokasi dana ditentukan oleh Kementrian keuangan dan sistem pembiayaan kesehatan langsung dikendalikan oleh kementrian kesehatan / Ministry of Health (MoH)
Pemerintah membentuk badan non bank yang bertanggung jawab dalam pengumpulan pembayaran premi masyarakat dan pembayaran klaim penggunaan layanan kesehatan oleh penyedia jasa layanan kesehatan dalam bentuk kapitasi dan INA CBG’s. Kementrian kesehatan sebagai pembuatan kebijakan (regulator)
2
Sumber biaya
Pajak dan iur masyarakat
Premi
3
Pengelola sistem pembiyaan kesehatan
Kementrian Kesehatan / MoH (Ministry of Health)
Kementrian kesehatan sebagai regulator serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem kesehatan, BPJS sebagai badan pengumpul dan penyalur premi melalui kapitasi dan INA CBG’s
4
Cakupan kepesertaan
Bisa mencapai 100% (universal coverage)
Bisa mencapai 100% (universal coverage)
5
Pembayaran oleh peserta
Warga iur bayar 1 RM-5 RM setiap berobat ke klinik/RS
1.    penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp19.225.
2.    Non PBI
-          TNI dan Polri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. (pemerintah subsidi 3%, dari potongan gaji 2%)
-          Premi bagi pekerja formal juga sebesar 5% dengan porsi pemberi kerja membayar 4,5% dan pekerja 0,5% sampai Juni 2015. Setelah itu, dimulai pada sebulan sesudahnya, premi yang dibayar pemberi kerja 4% dan pekerja 1%.
·         Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
·         Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
·         Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan
6
Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan (dokter) dibayar dengan gaji yang tinggi dan hanya boleh berpraktik pada satu tempat
Dibayar standar sesuai pagu yang telah diatur oleh BPJS. Dokter bisa berpraktik maksimal di 3 tempat
7
Penyedia layanan kesehatan
Klinik/RS pemerintah
Penyedia layanan tingkat I :
Dokter keluarga, puskesmas, klinik
Penyedia layanan tingkat lanjut
Rumah sakit pemerintah dan rumah sakit spesialis
8
Paket Manfaat
Paket manfaat bersifat komprehensif mulai dari upaya promotif (kampanye hidup sehat), preventif (kontrol sanitasi lingkungan, inspeksi banguanan, kontrol sanitasi makanan) penyediaan pelayanan tingkat pertama sampai lanjutan.
Paket manfaat yang ditawarkan bersifat komprehensif. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Beberapa layanan tidak ditanggung dalam BPJS


Daftar Pustaka

Jaafar, Safurah Noh. Kamaliah, Mohd Muttalib. Khairiyah, Abdul Othman. Nour, Hanah. Healy, Judith (2013). Malaysia Health System Review.Health System in Transation Vol (3).No1

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (2012). Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta

Sistem Kesehatan Daerah Kota Blitar








Mamfaat susu setelah latihan dan olah raga



Manfaat Minum Susu Setelah Latihan dan Olahraga


. Susu putih sangat membantu anda agar lebih ramping dan kencang. Cari tahu mengapa susu sangat baik diminum setelah latihan dan olahraga.

Apakah Susu minuman pemulih tenaga yang baik? Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan pada jurnal Medicine and Science in Sport and Exercise, peneliti memberi wanita muda, susu bebas lemak dan minuman energi setelah menyelesaikan latihan. Para wanita yang minum susu bebas lemak, berat badannya sangat sedikit.

Mengapa? Mereka kehilangan lemak tubuh yang cukup untuk mengimbangi peningkatan otot. Para wanita yang minum minuman olahraga mengandung gula memperoleh massa tubuh yang ramping, tetapi memiliki berat badan yang lebih berat, karena mereka lebih sedikit kehilangan lemak daripada kelompok minum susu.

     Saat ini banyak minuman olahraga dengan kadar gula yang tinggi, susu non-lemak mungkin minuman terbaik untuk pemulihan tenaga bagi atlit angkat beban. Ini bukan studi pertama yang menunjukkan bahwa minum susu meningkatkan pengurangan lemak pada orang yang berolahraga keras. Sebuah studi yang diterbitkan di American Journal of Clinical Nutrition pada tahun 2007 menunjukkan bahwa orang yang minum susu bebas lemak setelah angkat beban, satu jam kemudian, diperoleh massa tubuh lebih ramping dan lebih banyak lemak yang hilang daripada mereka yang minum susu kedelai atau minuman yang kaya karbohidrat. Kabar baik untuk pecinta susu!

Para peneliti tidak tahu mengapa susu efektif membakar lemak pada orang yang mengangkat beban. Susu adalah sumber protein kualitas tinggi yang dapat membuat tubuh ramping, tetapi efek pembakaran lemak tidak sepenuhnya dipahami. Satu teori yang dianut adalah bahwa kalsium dalam susu menekan hormon yang terlibat dalam sintesis lemak.
Minum susu setelah latihan tidak hanya baik untuk atlet angkat besi. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa susu cokelat adalah alternatif yang baik untuk minuman olahraga karena lebih tinggi karbohidrat dari susu biasa dan protein tambahannya membantu pemulihan tenaga setelah berolahraga. Para ahli percaya bahwa susu coklat memiliki perpaduan sempurna antara karbohidrat dan protein untuk meningkatkan daya tahan pemulihan setelah latihan.

Khasiat buah srikaya

Khasiat buah srikaya

Keajaiban Buah Srikaya

Buah Srikaya,adalah jenis buah yang memiliki rasa daging yang manis ini ternyata menyimpan banyak vitamin yang baik untuk kesehatan tubuh dan kulit anda. Srikaya mengandung antioksidan, seperti vitamin C, yang membantu melawan radikal bebas dalam tubuh.
Berikut info selengkapnya.
Buah Srikaya Memiliki Banyak Manfaat Bagi Tubuh Dan Kulit Kita
Srikaya menyimpan sejuta khasiat kesehatan. Buah yang juga disebut sebagai custard apel atau sugar apple oleh pelaut Inggris ini, salah satunya bermanfaat untuk kecantikan.
Srikaya juga mengandung antioksidan, seperti vitamin C, yang membantu melawan radikal bebas dalam tubuh. Kalium tinggi dan magnesium yang terkandung dalam buah ini juga bisa melindungi Anda dari serangan penyakit jantung, Jika ingin mempercantik kulit secara alami, konsumsilah srikaya secara rutin. Buah ini mengandung vitamin A yang bermanfaat untuk menjaga kulit, kesehatan rambut, serta meningkatkan fungsi mata.

Tidak hanya itu, buah yang biasa dijadikan selai dalam roti ini ternyata juga berkhasiat untuk mengontrol tekanan darah dan membantu menormalkan fungsi pencernaan, menyembuhkan sembelit, dan mengobati diare serta disentri.

Itu sebabnya, sangat penting untuk menyertakan buah ini dalam diet harian Anda. Buah ini mengandung magnesium yang tinggi, mampu menyeimbangkan air dalam tubuh, membantu menghilangkan asam dari sendi dan mengurangi gejala rematik serta radang sendi.

Bila sering mengalami kelelahan yang berlebihan, Anda bisa mengonsumsi srikaya. Sebab, kalium yang terkandung di dalamnya dapat membantu melawan kelemahan otot.

Buah ini juga bermanfaat untuk orang yang menderita anemia, karena buah ini tinggi kalori. Dan jika Anda ingin menambah berat badan, tak ada salahnya mengonsumsi srikaya secara rutin. Srikaya terkenal dengan kandungan gula alami, untuk itu baik jika buah ini dijadikan camilan atau hidangan penutup Anda.